POLEMIK ALKOHOL DALAM OBAT

24/03/2010 04:46

 

obat beralkoholAlhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Para pengunjung setia Rumaysho.com yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Pembahasan kali ini adalah pembahasan lanjutan mengenai alkohol dari pembahasan kami sebelumnya. Sekarang kita akan meninjau bagaimanakah pengaruh alkohol dalam obat-obatan dan bagaimana hukum menggunakan obat semacam itu.

Kami berawal dengan menjelaskan alkohol dalam obat batuk. Karena inilah obat-obatan yang sering menggunakan bahan campuran alkohol.

Alkohol dalam Obat Batuk

Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk terjadi. Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.

Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume kemasannya, seperti Woods’, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.

Fungsi Alkohol dalam Obat Batuk Menurut Pakarnya

Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan bahwa berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.

Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, “Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat tersebut.”

Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja. [1]

Bedakan Antara Alkohol Pelarut dan Khomr

Sebagaimana telah diketahui tadi bahwa fungsi alkohol dalam obat semacam obat batuk adalah sebagai solvent (pelarut). Oleh karenanya, sebagaimana penjelesan kami yang telah lewat mengenai alkohol, mohon alkohol yang bertindak sebagai solvent (pelarut) ini dibedakan baik-baik dengan alkohol pada khomr. Karena kedua alkohol ini berbeda.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.[2]

Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illahdalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”[3]

Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun kami akui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.

Sedangkan alkohol yang bertindak sebagai pelarut sebenarnya tidak memabukkan karena kadarnya yang terlalu tinggi sehingga mustahil untuk dikonsumsi. Kalau mau dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan yaitu sakit perut, atau bahkan mati. Sehingga alkohol pelarut bukanlah khomr, namun termasuk zat berbahaya jika dikonsumsi sebagaimana layaknya Baygon.

Jadi yang tepat kita katakan bahwa alkohol disebut khomr jika memabukkan dan tidak disebut khomr jika tidak memabukkan.

Pandangan Ilmu Fiqih Mengenai Obat Beralkohol

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menjelaskan, “Adapun beberapa obat yang menggunakan campuran alkohol, maka itu tidaklah haram selama campuran tersebut sedikit dan tidak nampak memberikan pengaruh.”[4]

Obat yang mengandung alkohol ini dibolehkan karena adanya istihlak. Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya.[5]

Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci.

Alasannya adalah dua dalil berikut.

Hadits pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[6]

Hadits kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[7]

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci.

Jadi suatu saat air yang najis, bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,  “Siapa saja yang  mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat.”[8]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mengatakan, “Begitu pula khomr apabila dia bercampur dengan zat lain yang halal dan tidak memberikan pengaruh apa-apa, maka campuran yang ada akan tetap halal.”[9]

Di samping itu pula selain karena alasan istihlak sebagaimana dijelaskan di atas, obat yang mengandung alkohol diperbolehkan karena illah (sebab) seperti yang ada pada khomr tidak ada lagi, yaitu memabukkan. Padahal hukum berputar sesuai dengan ada tidaknya illah (sebab).

Sebagian orang mungkin ada yang salah memahami hadits berikut.

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.[10] Sehingga dari sini ada sebagian yang mengatakan bahwa dalam obat ini terdapat alkohol sekian persen, maka itu terlarang dikonsumsi.

Back

Poll

Do you like our website me ?

Yes (143) 79%

No (18) 10%

Nothing (21) 12%

Total votes: 182

Search site

=====****INDAHNYA BERBAGI****====