BATAS DAN MELEWATI DEPAN ORANG SHOLAT
Perangi ORang yang melewati antaRa diRinya dengan sutROh..
"Jika salah seORang daRi kalian mengeRjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap sutROh (penghalang) dan hendaklah dia mendekati sutROh teRsebut.Janganlah membiaRkan seORang pun lewat di antaRa diRinya dan sutROh itu. Jika masih ada seseORang yang lewat, maka hendaklah dia memeRanginya. KaRena sesungguhnya dia itu adalah setan." [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-MushOnnaf (2875), Abu Daud dalam sunan-nya (697) dan Ibnu Majah dalam sunan-nya (954). Hadits ini di-hasan-kan Oleh Syaikh Al-Albaniy dalam ShOhih Al-Jami' (641 & 651)
Hadist Riwayat Abu Said Al-KhudRi Ra.:
Bahwa Rasulullah saw. beRsabda: Bila salah seORang di antaRa kalian sedang shalat, janganlah ia membiaRkan seORang pun lewat di depannya, dan hendaklah ia mencegahnya semampunya. Bila ia tidak peduli, peRangilah kaRena sesungguhnya ia adalah setan.
BesaRnya dOsa ORang yang melewati depan ORang shalat
Hadist Riwayat BukhaRi Ra.:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beRsabda: “Andaikata ORang yang beRjalan di depan ORang yang sedang shalat mengetahui apa dOsanya, tentu ia beRhenti empat puluh dan itu lebih baik baginya daRipada lewat di depan ORang teRsebut.” Abu NadhaR beRkata : saya tidak tahu apakah Rasulullah beRsabda empat puluh haRi, atau bulan atau tahun.
TeRkait dengan bilangan empat puluh, memang tidak ada kepastian apakah itu haRi, minggu, bulan, atau tahun.. Akan tetapi bukan dimaksudkan bilangan tsb sebagai batasan, tetapi maksudnya adalah puncak dalam laRangan.
Oleh kaRena itu didalam Shahih Ibnu Hibban san Sunan Ibnu Majah, disebutkan hadits daRi Abu HURaiRah RadhiyallOhu ‘anhu, bahwa ROsulullah shOlallOhu ‘alaihi wasallam beRsabda :
“BeRdiRi seRatus tahun itu jauh lebih baik daRipada melangkahkan kaki didepan ORang yang shOlat.”
Batalnya Sholat Seseorang Bila Dilewati Tiga Makhluk
Hadist Riwayat Ahmad, An Nasa’i:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beRsabda, “Membatalkan shOlat (lewatnya) anjing hitam, dan wanita baligh.”
Dan dalam Riwayat Muslim disebutkan juga keledai. Ibnu Mas’ud berkata bahwa ORang yang lewat di depan ORang shOlat (selain tiga jenis tadi) bisa mengurangi pahala ORang yang dilewatinya (Riwayat Ath Thabrani, Ibnu Abi Syaibah).
Links:
[PeRintah Menghadap SutRah Ketika ShOlat dan LaRangan Lewat di Depan ORang ShOlat]
https://www.facebook.com/note.php?note_id=163170861990
- PengeRtian sutRah yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai penghalang, apa pun bentuk atau jenisnya. SutRah ORang yang shalat adalah apa yang ditancapkan dan dipancangkan di hadapannya beRupa tOngkat atau yang lainnya ketika hendak mendiRikan shalat atau sesuatu yang sudah tegak dengan sendiRinya yang sudah ada di hadapannya, sepeRti dinding atau tiang, guna mencegah ORang yang hendak beRlalu-lalang di depannya saat ia sedang shalat. SutRah haRus ada di hadapan ORang yang sedang shalat kaRena dengan shalatnya beRaRti ia sedang beRmunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga, bila ada sesuatu yang lewat di hadapannya akan memutus munajat teRsebut seRta mengganggu hubungan ia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam shalatnya. Oleh sebab itu, siapa yang sengaja lewat di depan ORang shalat, ia telah melakukan dOsa yang besaR. (Al-Mausu’atul Fiqhiyah, 24/178, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2/939, Taudhihul Ahkam, 2/58)
- Di antaRa hal yang menguatkan wajibnya membuat sutRah: "Sesungguhnya sutRah itu sebab yang syaR’i, yang dengannya shalat seseORang tidak batal, dengan sebab lewatnya seORang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang teRdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah ORang yang lewat di hadapannya seRta hukum-hukum selain yang beRkaitan dengan sutRah [Tamamul Minnah (hlm. 300)]
- UkuRan sutRah yang mencukupi bagi ORang yang shalat, sehingga dia bisa menOlak bahayanya ORang yang lewat, adalah setinggi pelana. UkuRan panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan Oleh ‘Atha`, Qatadah, ats-TsauRy seRta Nafi’. Sehasta adalah ukuRan di antaRa ujung siku sampai ke ujung jaRi tengah. Dan ukuRannya kuRang lebih: 46,2 cm. "PeRintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- membuat sutRah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menginginkan dalam peRintah teRsebut adalah sesuatu yang ukuRan panjangnya sama sepeRti pelana, bukan panjang dan lebaRnya secaRa keseluRuhan."
- Tidak bOleh membuat sutRah dengan gaRis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutRah itu beRupa: tOngkat, baRang, kayu, atau tanah. Walaupun dia haRus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan Oleh Salamah bin al-Akwa` -Radhiyallahu ‘anhu-.
- Dalam shalat beRjama’ah, makmum itu tidak wajib membuat sutRah, sebab sutRah dalam shalat beRjama’ah itu teRletak pada sutRahnya imam. Janganlah seseORang beRanggapan, bahwa setiap ORang yang shalat (dalam shalat beRjama’ah) sutRahnya itu adalah ORang yang shalat yang ada di depannya. Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang peRtama, sehingga dengan demikian menghaRuskan melakukan pencegahan teRhadap ORang yang lewat di hadapannya.
- Jika seORang Imam tidak membuat sutRah, maka sesungguhnya dia telah menjelekkan shalatnya dan sikap meRemehkan itu hanya daRi dia. Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutRah untuk diRinya dan (tidak wajib) menahan ORang yang melewatinya.
- Al-Imam Malik beRkata: "SeseORang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang teRdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiRi ataupun di belakangnya. Dengan munduR ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutRah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap beRdiRi di tempat semula, dan menOlak ORang yang lewat semampunya."
[Shalatlah Dengan Menggunakan SutROh]
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html
- Acapkali kita lihat seseORang dengan santai beRlalu-lalang di depan ORang yang sedang shOlat tanpa meRasa Risih, padahal peRbuatan sembROnO ini bisa menguRangi pahala shOlat ORang lain atau bahkan sampai membatalkannya. Imam Adz Dzahabi telah memasukkan peRbuatan teRsebut sebagai peRbuatan dOsa besaR sebagaimana dalam kitab Al KabaaiR.
- PeRintah agaR shalat menghadap sutROh beRlaku baik seseORang takut akan ada yang lewat di depannya atau tidak, di manapun ia beRada. Dan hukum ini ditujukan untuk ORang yang shOlat sendiRian dan bagi imam. Adapun makmum tidak disyaRi’atkan mengambil sutROh dan sutROhnya adalah sutROh imam.
- SutROh dapat beRupa dinding, tiang, tOngkat, punggung ORang atau sejenisnya yang dapat menjadi pembatas shOlatnya. Adapun tingginya telah ROsulullOh jelaskan, “Setinggi pelana (sekitaR 2/3 hasta)” (HR. Muslim). Namun apabila lebih tinggi daRi itu, maka lebih baik. Sebab dengan demikian akan lebih menutup pandangannya sehingga mudah menghadiRkan hati seRta mencegah daRi batalnya shOlat atau kekuRangsempuRnaan.
- Bila engkau telah beRusaha menghalangi, sementaRa ia beRsikeRas dan beRhasil lewat, maka ia (ORang yang lewat di depan ORang shalat) mendapat dOsa dan shOlatmu tidak beRkuRang kesempuRnaannya.
- Dalam shOlat beRjama’ah, yang menjadi sutROh makmum adalah sutROh imam, sehingga yang teRlaRang ialah lewat di depan imam. Namun demikian, bila seseORang mendapatkan jalan lain agaR tidak lewat di depan shOf makmum maka ini lebih baik, sebab peRbuatan teRsebut jelas akan mengusik kOnsentRasi.
[Shalat Tanpa SutROh]
https://artikel.jw.lt/fiqih/tanpasutroh
- Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-telah lama mengajaRkan kepada umatnya tentang wajibnya seseORang menggunakan sutROh (penghalang) yang menghalangi Rusaknya shOlat kita daRi gangguan setan sebagaimana yang disebutkan Oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,dan juga menghalangi ORang yang lewat. Tak heRan jika kebanyakan diantaRa kita tidak khusyu’ shOlat, kaRena ia meninggalkan petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ini.
- seORang yang meletakkan dan memasang penghalang di depannya saat shOlat, maka shOlatnya tak akan batal, dan tak akan Rusak. Jika ada yang lewat, sedang ORang yang shOlat teRsebut telah menghalanginya, maka shOlatnya tak Rusak, dan ORang yang lewat beRdOsa
[LaRangan Lewat di Depan ORang yang Sedang ShOlat]
https://warnaislam.com/syariah/shalat/2009/2/23/54720/Larangan_Lewat__Depan_Orang_Sedang_Sholat.htm
- Maka agaR kejadian seseORang lewat di depan kita yang sedang shalat tidak teRjadi, alangkah baiknya bila kita tidak shalat di ‘jalanan’ yang kemungkinan akan dilewati ORang. Kita pasang pembatas dengan meletakkan benda-benda teRtentu di depan kita. Misalnya batas sajadah, atau buku, tas, tOngkat, pensil atau apapun. Dengan adanya batasan itu, maka ORang-ORang akan tahu bahwa meReka tidak bOleh beRjalan di situ. Kalau mau melewati, maka silahkan lewat di luaR batas yang sudah dibuat.
- PaRa ulama menuliskan dalam banyak kitab fiqih bahwa batas jaRak itu adalah 3 ziRa’ (hasta). Sehingga bila jaRak antaR ORang shalat dengan pembatas itu lebih daRi hasta, maka dianggap bOleh dilewati dan tidak ada dOsa buat yang lewat di depannya. UkuRan jaRak 3 hasta ini Oleh paRa ulama dianggap beRlaku juga bila tidak ada pembatas. Sehingga lewat di depan ORang shalat asalkan sudah beRjaRak 3 hasta dianggap tidak melanggaR laRangan. (Satu hasta itu ukuRannya antaRa ujung siku-siku sampai ujung jaRi yang tengah)
[Panduan sOlat caRa sunnah Rasulullah]
https://ustaz.blogspot.com/2005/06/panduan-solat-cara-sunnah-rasulullah.html
- Ketentuan menghadap qiblat tidak menjadi kehaRusan lagi bagi ’seORang yang sedang beRpeRang, yang sakit atau ORang yang dalam peRahu, kendaRaan atau pesawat bila ia khawatiR luputnya waktu. Tapi dianjuRkan kepadanya – jika hal ini memungkinkan – supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiRatul ikhRam, kemudian setelah itu menghadap ke aRah manapun kendaRaannya menghadap. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat kaRena sesuatu hal dan sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak peRlu diulangi.
- Wajib bagi ORang yang shalat untuk beRdiRi, kecuali bagi ORang yang shalat khauf saat peRang beRkecamuk dengan hebat, ORang yang sakit yang tidak mampu beRdiRi, maka bOleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu dipeRkenankan sambil beRbaRing.
- Jika shalat dengan kedua sandal dilepas maka tidak bOleh diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiRi jika tidak ada di samping kiRinya seseORang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan di depan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan peRintah daRi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Wajib shalat menghadap tabiR pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besaR atau yang kecil, beRdasaRkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. BOleh shalat menghadap tOngkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepeRtinya, bOleh pula menghadap pOhOn, tiang, atau isteRi yang beRbaRing di pembaRingan sambil beRselimut, bOleh pula menghadap hewan.
- BOleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya sepeRti hewan atau anak kecil agaR tidak lewat di depannya
- Di antaRa fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga ORang yang shalat menghadapnya daRi keRusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, beRbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa teRputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.